Menyimak kompetensi DPRD Banyuasin yang baru saja dilantik beberapa waktu lalu, terselip ada keraguan di kalangan masyarakat Banyuasin bahwa anggota DPRD Banyuasin periode 2009 – 2014 akan mengalami kesulitan dalam memperjuangkan anggaran responsif gender(ARG). Terutama yang menyangkut kebutuhan perempuan dan anak di Kabupaten Banyuasin. Sebab, DPRD Banyuasin hanya tiga orang politisi perempuan dari 45 anggota DPRD Banyuasin. Dari ketiga anggota DPRD perempuan ini tentu masih sulit diharapkan dapat memperjuangkan hak-hak perempuan, terlebih dari DPRD Banyuasin didominasi politisi laki-laki yang kurang memiliki sensifitas gender.
Kenyataan diatas sungguh tak dapat dipungkiri, bahwa sensifitas gender dikalangan politisi di Banyuasin masih terasa lemah. Hal ini tercemin dari tema-tema kampanye yang pernah dilontarkan calon legislatif yang kini terpilih, baik politisi laki-laki maupun perempuan. Padahal, kebijakan yang akan dibuat DPRD Banyuasin, terutama yang menyangkut anggaran haruslah memiliki nafas responsif gender.
Selain itu, kebijakan yang berkaitan dengan legislasi hendaknya juga dikritisi dalam konteks pengarustamaan gender sebagaimana menjadi komitmen bangsa indonesia seperti termaktub dalam Inpres No. 9 tahun 2000.
Jelaslah bahwa anggota DPRD Banyuasin baik laki-laki maupun perempuan yang tidak memiliki sensifitas gender tentu saja akan mengalami kesulitan dalam mengontrol kebijakan anggaran yang mungkin mengabaikan kebutuhan perempuan dan anak, terutama dibidang pendidikan dan kesehatan. Misalnya, bila anggaran pendidikan dan kesehatan lebih banyak dihabiskan untuk membayar gaji dan honor ketimbang pemberdayaan atau hal-hal yang bertalian dengan kesehatan anak atau alat-alat reproduksi kaum perempuan, maka dapat dikatakan kebijakan anggota tersebut tidak responsif gender.
Terlebih lagi bila angka kematian ibu yang melahirkan tinggi dan angka anak kekurangan gizi membengkak, maka kita dapat memastikan ada ketidakberesan dalam merumuskan kebijakan.
Yang lebih menyedihkan lagi, bilamana di pihak aparatur pemerintah daerah Kabupaten Banyuasin tidak memiliki sensifitas gender, sudah dapat dipastikan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan akan bertentangan dengan hak-hak perempuan dan hak-hak anak yang merupakan bagian dari hak asasi manusia. Di lain sisi bila anggota DPRD Banyuasin tidak memiliki sensifitas gender maka akan melahirkan hegemoni wacana diluar mainstream pengarustamaan gender.
Yang pada gilirannya akan mengancam proses demokrasi. Sebab, demokrasi hanya mungkin bilamana menghargai hak perempuan dan hak anak. Sebab, tanpa menghargai hak-hak perempuan dan hak-hak anak maka tidak ada demokrasi itu. Demokrasi itu pada hakekatnya menghargai hak asasi manusia.
Dengan demikian, kita dapat menarik kesimpulan bahwa bilamana pemerintah kabupaten mengeluarkan kebijakan tertentu dan mengabaikan hak-hak perempuan dan hak-hak anak maka kebijakan pemerintah kabupaten tersebut dapat dikatakan melanggar hak asasi manusia. Sebab hak perempuan dan anak adalah bagian dari hak asasi manusia.
Adapun yang dimaksudkan dengan hak asasi manusia itu sendiri adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-NYA yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Jika benar pernyataan diatas maka gejala yang muncul adalah adanya ketidaksetaraan gender dan ketidakadilan gender di Kabupaten Banyuasin. Dalam kaitan ini partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan untuk mendorong tumbuhnya kesadaran bahwa pembangunan daerah harus berada dalam pengarustamaan gender. Sebab, Inpres No.9 tahun 2000 menuntut agar kebijakan pembangunan harus menempatkan pengarustamaan gender(gender mainstreaming).
Bahwa partisipasi masyarakat dapat berupa mengontrol kebijakan DPRD Banyuasin(legislatif) dan kebijakan pemerintah Kabupaten Banyuasin(eksekutif). Begitu pula halnya dengan kebijakan yang menyangkut hukum(yudikatif), hendaknya dikritisi masyarakat apakah hukum kita bersifat maskulin atau memiliki sensifitas gender, termasuk apakah aparat penegak tidak memiliki perspektif gender dalam menangani kasus kekerasan seksual misalnya.
Dengan demikian bilamana partisipasi masyarakat kuat dalam mengontrol kebijakan DPRD Banyuasin dan pemerintah kabupaten yang mengabaikan pengarustamaan gender, maka dengan sendirinya elit politik Banyuasin akan melakukan pembenahan diri. Sebab, mereka akan menyadari bahwa rakyatnya yang akan menghantarkan mereka ke kursi kekuasaan.
Namun, bilamana mereka mengabaikan kontrol dari rakyat, maka dalam pemilu legislatif atau pilkada mendatang rakyat akan menghukumnya dengan cara tidak memilih mereka yang mengabaikan hak-hak perempuan dan hak-hak anak. Begitu pula halnya bilamana kritik-kritik yang dilontarkan masyarakat, termasuk kontrol yang dilakukan oleh pers, diabaikan oleh anggota DPRD dan pemerintah kabupaten maka akan melahirkan gerakan-gerakan protes. Gerakan protes ini bila dibiarkan dan bersinergi dengan kekuatan politik atau elemen-elemen gerakan di tingkat local, maka akan melahirkan gerakan politik yang tentu saja akan mengganggu kekuasaan elit politik. Hal ini tentu sangat disadari oleh elit politik. Karena itu para elit politik di tingkat lokal akan melakukan perubahan kebijakan yang sesuai dengan aspirasi rakyat. Sebab, bila bertentangan dengan aspirasi rakyat maka elit politik itu akan mendapat stigma dari masyarakat sebagai pemimpin yang tidak memiliki sensifitas gender atau pemimpin yang tidak populis.
Lalu, pertanyaannya adalah bagaimanakah untuk mencapai kesetaraan gender dan keadilan gender di Kabupaten Banyuasin? Tentu saja dibutuhkan strategi-strategi tertentu , yaitu; (1) perlu adanya reformasi institusi guna menjamin kesetaraan hak dan kesempatan bagi perempuan dan laki-laki; (2) perlu adanya upaya mendorong pertumbuhan ekonomi guna memperbesar kesetaraan sumber daya dan partisipasi; dan (3) perlu mengambil langkah aktif untuk mengatasi ketidaksetaraan dalam penguasaan sumber daya dan aspirasi politik praktis.
Selain strategi tersebut diatas, kiranya perlu juga melakukan strategi pemberdayaan. Dalam hal ini, pendidikan dan pelatihan, terutama mengenai pengarustamaan gender dalam pembangunan dan APBD yang responsif gender, baik terhadap politisi perempuan maupun politisi laki-laki serta aparat pemerintah kabupaten. Jika strategi pemberdayaan ini dilaksanakan tentu kita dapat berharap elit politik di Banyuasin dapat memahami dan mengakomodasi kebutuhan perempuan dan anak dalam APBD, termasuk dalam kebijakan pembangunan di Kabupaten Banyuasin. Yang pada gilirannya kesetaraan gender dan keadilan gender dapat terwujud di daerah “Sedulang Setudung”. Dengan sendirinya akan terwujud pula demokrasi yang menghargai hak-hak perempuan dan hak-hak anak. Semoga!
Penulis : Siti Amriana & Junaidi Herizal - peserta Sekolah Demokrasi Banyuasin angk. III Sumber : Ruang Publik - Harian Banyuasin, 27 Oktober 2009[br]