Makalah pengantar ini merupakan bagian dari rencana buku yang akan diterbitkan oleh Program S2 PLOD dan Jurusan Ilmu Pemerintahan UGM. Bahan dasar dari rencana buku bersumber dari dokumen yang merupakan evaluasi cepat tahap pertama sampai dengan 30 Juni 2005 pelaksanaan Pilkada Langsung di 186 Kabupaten/Kota dan Propinsi yang diperkaya dengan perkembangan terakhir Pilkada langsung hingga pada bulan Maret 2006.
Evaluasi didasarkan pada hasil monitoring tim S2 PLOD UGM atas penyelenggaraan Pilkada Langsung dengan memanfaatkan informasi yang disebarkan oleh media lokal, media nasional, hasil jajak pendapat, pendapat pengamat dan informasi/pendapat dari aktor-aktor yang terkait dengan Pilkada Langsung langsung (kandidat, tokoh partai, anggota/ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), pengawas, kepolisian, dsbnya). Informasi juga diperkaya dengan studi lapangan oleh tim S2 PLOD UGM di 1 propinsi (Kalteng) dan 7 kabupaten, masing-masing Belitung Timur, Sleman, Gunung Kidul, Bantul, Boven Digul, Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat dan Jembrana, serta komunikasi melalui telepon dengan sejumlah informan kunci di daerah-daerah yang dimonitor. Di samping itu, informasi diperoleh melalui penelitian lapangan yang dilakukan oleh mahasiswa di lingkungan Fisipol UGM dan Program S2 PLOD, khusus untuk daerah-daerah Belitung Timur, Sleman, Gunung Kidul, Bantul, dan Boven Digul. Tambahan informasi lapangan diperoleh melalui diskusi dengan pimpinan parpol di tingkat nasional, sejumlah gubernur, bupati, dan walikota yang memenangkan Pilkada di sejumlah daerah. Terakhir, informasi diperkaya melalui pembimbingan dan pembacaan atas thesis sejumlah mahasiswa S2 PLOD yang secara khusus membahas dimensi-dimensi tertentu dari proses Pilkada di sejumlah daerah. Singkat kata, makalah ini adalah ”harta bersama” komunitas S2 PLOD dan Jurusan Ilmu Pemerintahan.
Sampai dengan Maret 2006, telah berlangsung gelombang massif Pemilihan Kepala Daerah – Pilkada -- (gubernur/wakil gubernur, bupatai/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota) secara langsung. Hal ini menandai sejarah baru pemilihan langsung pimpinan daerah di tingkatan Propinsi, kabupaten dan kota, menyusul proses pemilihan presiden dan wakil presiden langsung tahun 2004 silam.
Dilihat dari sudut demokrasi prosedur ala Schumpeterian, Pilkada Langsung telah berhasil mencapai tujuan-tujuan dasarnya, yakni pertama, menghasilkan pimpinan daerah melalui sebuah mekanisme pemilihan yang demokratis -- bebas, adil dan nir kekerasan. Dari 186 penyelenggaraan Pilkada Langsung pada fase hingga akhir Juni 2005, tidak ditemukan adanya pelanggaran serius yang dapat menciderai apalagi menghilangkan elemen-elemen kebebasan, fairness, dan nir-kekerasan sebagai inti-inti pokok dari proses pemilihan demokratis. Kedua., dilihat dari sudut kepentingan adanya rotasi kepemimpinan lokal secara reguler, Pilkada langsung merupakan kelanjutan dari praktek pemilihan sebelumnya, tapi sekaligus telah meletakan dasar baru bagi sebuah mekanis pertukaran elit secara reguler. Pilkada langsung merupakan kelanjutan karena tradisi pemilihan kepala daerah sudah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup panjang. Tetapi ia sekaligus meletakan tradisi baru, karena untuk pertama-kalinya terjadi perubahan metode dari pemilihan tidak langsung oleh DPRD ke arah pemilihan langsung oleh setiap warga dalam sebuah daerah. Perubahan ini memiliki dampak serius pada berbagai aspek politik lokal dan sekaligus dapat dibaca sebagai investasi politik sangat penting dalam kerangka pendalaman demokrasi. Hal terakhir ini terkait erat dengan terjadinya proses institusionalisasi politik (demokrasi) dalam makna Huntingtonian yang diasumsikan sebagai tulang-punggung dari terbentuknya stabilitas dan keberlanjutan sistem secara keseluruhan. Ketiga, Pilkada langsung telah meletakan fondasi baru bagi berlangsungnya proses pendidikan politik warga secara lebih luas. Pilkada langsung telah menjadi salah ajang penting pendidikan mengenai politik sebagai sebuah ”kontestasi” dan mengenai kenormalan dari ”kalah” dan ”menang” dalam sebuah proses kontestasi yang jujur dan adil.
Proses Pilkada langsung juga menegaskan, kecemasan akan terjadinya kekerasan ataupun konflik horisontal yang disuarakan berbagai kalangan, tidak terbukti. Di daerah seperti Kutai Kartanegara, Kaltim sebagai daerah pertama yang menyelenggarakan Pilkada langsung yang sempat berada dalam situasi tegang selama berminggu-minggu sebelum hari H akibat kontroversi penempatan pejabat Bupati, penyelenggaraannya berjalan tanpa kekerasan. Persoalan yang mengemuka bersifat minor, yakni adanya indikasi manipulasi suara di sejumlah TPS. Persoalan ini dipahami sebagai minor, terutama karena merupakan pola yang dengan mudah bisa ditemukan dalam pengalaman di sembarang sistem politik demokrasi, termasuk yang sudah mapan sekalipun. Perkembangan dari sejumlah daerah konflik juga mengkonfirmasi rendahnya potensi momentum ini berubah menjadi penyulut konflik sosial dalam masyarakat. Bahkan perkembangan paling akhir dari dua daerah dengan tingkat potensi konflik politik yang sangat serius semisal Papua dan Irian Jaya Barat kembali mempertegas ketidak-absahan sikap paranoid mengenai potensi destruktif Pilkada langsung.
Artikel selengkapnya bisa dibaca di sini Penulis: Cornelis Lay (Jurusan Ilmu Pemerintahan, Fisipol UGM, Yogya)
Untuk Dinner Lecture KID