Diskusi Publik - Calon Independen & Demokrasi Perwakilan :
Implikasi Hukum dan Politik Putusan Mahkamah Konstitusi
Putusan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 23 Juli 2007 yang membolehkan calon independen maju dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) tanpa dukungan partai politik, telah menimbulkan beragam tanggapan masyarakat.
Untuk memahami dasar pemikiran serta implikasi putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dalam bidang hukum dan politik Komunitas Indonesia untuk Demokrasi (KID) menyelenggarakan Diskusi Publik dengan topik "Calon Independen dan Demokrasi Perwakilan: Implikasi Hukum dan Politik Putusan Mahkamah Konstitusi" pada tanggal 13 Agusutus 2007 di Jakarta. Dengan menghadirkan para pembicara yang terbagi dalam dua sesi yaitu, Tinjauan Hukum Tata Negara atas Putusan Mahkamah Konstitusi dengan panelis 1. Prof. Mahfud M.D 2. Prof. Satya Arinanto 3. Fajrul Falaakh 4. Dr. Yasonna H Laoli dan sebagai moderator Abdul Hakim Garuda Nusantara. Sedangkan sesi II bertemakan Tinjauan Politik atas Putusan Mahkamah Konstitusi dengan panelis: 1. Prof. Ichlasul Amal 2. Prof. Mohtar Mas'oed 3. Ir. M. Romahurmuziy, MT. dengan moderator Dr. Daniel Sparringa. Acara ini ditutup oleh Dr. Ignas Kleden dengan menyampaikan rangkuman dari problematik yang disampaikan dari kedua sesi.
Ada beberapa hal yang bisa disimpulkan dalam diskusi tersebut: Putusan MK ini final & binding, definitif dan mengikat sehingga tidak ada lagi jalan hukum untuk membatalkan. Persoalannya sekarang adalah memikirkan bagaimana putusan tersebut dilaksanakan dengan cara sebaik-baiknya. Diusulkan 3 cara: melalui KPU; melalui Perpu dan melalui UU. Masing-masing cara ada kesulitannya, bila melalui KPU, KPU hanya mau melaksanakan peraturan bila sudah ada peraturan normatif yang disusun oleh DPR. Mereka hanya melaksanakan aturan-aturan pelaksana secara teknis. Kedua, bila melalui Perpu maka harus melalui persetujuan dan perdebatan DPR yang mungkin lama. Tiga, revisi UU menimbulkan kontroversi, apakah kemudian itu hanya cukup dengan memperbaiki beberapa pasal atau ayat dalam UU 32 atau harus melalui jalan mengintegrasikan pilkada dalam rejim pemilu secara keseluruhan. Namun hal tersebut ditanggapi dengan: UU merupakan salah satu sumber hukum bukan sumber hukum satu-satunya sedangkan sumber hukum lainnya adalah pendapat para ahli dan yurisprudensi. Isu kedua, tidak ada UU yang mengharuskan putusan MK itu harus segera dilaksanakan.
Kasus Ronggolawe tidak kuat dasarnya sebagai considerant karena tidak ada hak konstitusional yang dirugikan karena dia masih anggota partai dan pemilihan gubernur masih tahun depan maka belum ada satu waktu dimana dia dirugikan haknya. Tidak ada constitutional damage dalam hal ini yang bisa membuat dia menjadi considerant. Kesulitan lainnya adalah MK tidak menyebutkan siapa sebenarnya calon perorangan. Itu juga masih sangat terbuka. Sebagai kesimpulan, putusan MK memberikan sedikit batasan bagi monopoli partai dalam pencalonan tapi sama sekali fungsinya tidak jelas dalam memulihkan hak perseorangan, hak konstitusional untuk mengikuti pilkada. Kemudian mengambil kasus Aceh sebagai considerant juga tidak relevan karena itu hanya kasus yang sekali jadi. Jadi tidak bisa diulang ditempat lain. Mungkin sekali rejim yang sekarang ini mempertimbangkan soal constitutional damage tapi kita bisa memperhitungkan soal potensi dan itu juga mungkin terlihat dalam pertimbangan ini.
Keberatan lain terhadap putusan MK ini ialah bahwa MK sebenarnya hanya bertugas melakukan perubahan UU yang bertentangan dengan konstitusi jadi rujukan pertimbangan dia sebenarnya hanya konstitusi, tidak bisa merubah UU dengan merujuk pada UU seperti yang terjadi saat ini.
Kesimpulan dalam diskusi hukum ialah bahwa ada masalah dalam implementasi putusan MK. Ada masalah juga dalam kedudukan MK sendiri apakah itu lebih legalistik atau sudah menjadi aktivis. Lalu apakah dia membatasi dirinya dalam bidang yudikatif atau masuk dalam legislatif.
Soal politik. Ini bukan cerita baru karena dalam orde lama ada Zaken Kabinet dengan Pak Juanda dan jaman orde baru ada teknokrasi jaman Soeharto yang calonnya adalah praktik independen. Menurut sistem politik, ternyata calon independen itu ada di sistem distrik, bahwa di Indonesia sistem campuran itu muncul mungkin lebih karena ketidakpuasan terhadap performance parpol. Calon independen sekarang menjadi mendapat perhatian dan dukungan lebih dari publik politik mungkin berhubungan dengan 3 soal yaitu menurunnya party identification, kedua parpol terlalu pragmatis dengan fokus hanya memenangkan pemilu, ketiga faktor media masa yang selalu memberitakan figur bukan program parpol.
Parpol menurun performance-nya menyangkut ideologis, kurang lebih tentang apa yang hendak dicapai-yang semua partai sama. Yang kedua ini yang lebih penting, adalah menyangkut bagaimana mencapai itu, menyangkut institusi. Setiap parpol bisa melakukan perbaikan saat ini.
Kemudian Pak Firman mengatakan mungkin saja karena harapan terhadap pemerintah saat ini dialihkan pada parpol yang mempunyai fungsi lebih terbatas. Misalnya parpol tidak bisa diharapkan untuk meningkatkan ekonomi rakyat. Itu kan fungsi pemerintah tapi sekarang semua sudah begitu kacau, apa yang tidak bisa dilakukan pemerintah diharapkan bisa dilakukan oleh parpol.
Kemudian judicial review, tadi ada perdebatan bahwa itu sebenarnya hanya ada pada sistem presidential karena dalam sistem parlementer semua sudah diputuskan dalam parlemen. Tapi tadi pak Tandyo menjelaskan bahwa dalam sistem kita yang masih menganut rejim kontinental, ternyata sudah terjadi juga 1 kali judicial review. Jadi itu menjadi catatan bahwa sistem ini tidak bisa menjamin.
Yang dikatakan Pak Hakim bahwa tidak ada ketetapan, ini harus dilakukan segera hanya masalahnya adalah putusan seperti ini memberikan hak konstitusional kepada setiap warga untuk mengajukan diri secara independen dan bila mereka menuntut hak itu bisa terjadi konflik karena tidak ada aturan pelaksana.
Untuk mengisi kekosongan hukum itu, selalu ditanyakan apakah dengan keputusan MK itu terjadi kekosongan hukum? Pada prakteknya iya karena Pak Sarwono sudah coba melakukan itu di pilkada di DKI dan yang di Cilacap berakhir rusuh. Jadi sudah pada kondisi kegentingan yang memaksa bagi presiden untuk menerbitkan perpu soal pengunduran jadual pilkada yang akan berakhir sampai selesainya revisi UU secara menyeluruh bukan hanya 2 pasal terhadap UU pemerintahan daerah sehingga kekosongan bisa terjawab dan presiden segera menunjuk care takers dalam masa perpanjangan itu dan itu juga memberikan level of playing field yang semakin fair bagi calon independent yang akan berlaga.