Menyempurnakan Hukum Kerukunan Beragama

Print PDF

Akhir-akhir ini Peraturan Bersama Menteri (PBM) Agama dan Menteri Dalam Negeri No 8 dan No 9 Tahun 2006 yang mengatur kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadah menjadi polemik yang terus menghangat.

Konflik dan kekerasan yang mengiringi aktivitas ibadah jemaat HKBP di Ciketing, Bekasi, menegaskan tak kunjung selesainya pro dan kontra PBM tersebut di atas. Sebagian kalangan umat beragama,khususnya umat Kristen dan LSM, menuntut agar PBM itu dicabut atau setidaknya direvisi. Mereka menuding PBM itu melanggar hak atas kebebasan beragama dan menjadi sumber konflik umat beragama.

Sebaliknya, MUI, FPI, dan FUI menilai PBM itu baik,memadai untuk menjaga kerukunan umat beragama. Menanggapi pro dan kontra PBM itu, sikap pemerintah tidak tunggal. Menkopolhukam secara terbuka menyatakan usulannya untuk mengamendemen PBM. Sebaliknya Mendagri dan Menteri Agama menegaskan tidak ingin merevisi PBM yang dinilai sudah memadai itu.

Sikap kalangan partai politik anggota koalisi juga tidak satu.PAN menyatakan sikapnya menyetujui revisi PBM, sementara PKS ingin mempertahankan PBM sebagaimana adanya. Di sisi lain PDIP selaku oposisi mengusulkan agar PBM ditingkatkan jadi peraturan presiden untuk kemudian ditingkatkan menjadi UU Kerukunan Beragama.


Keteraturan Beragama

Apakah PBM itu melanggar hak atas kebebasan beragama? Sebagaimana kita ketahui,kebebasan beragama dijamin oleh Pasal 28 E (1) dan Pasal 29 (2) UUD 1945.Pasal 28 I (1) UUD 1945 menegaskan sifat tidak dapat dikurangi (non-derogable) hak beragama dalam keadaan apa pun. Pengertian hak atas kebebasan beragama dijelaskan oleh UU Pengesahan International Covenant On Civil And Political Rights (ICCPR) yang menyatakan setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, berhati-nurani dan beragama.

Hak ini termasuk kebebasan mempunyai atau menyetujui suatu agama atau keyakinan pilihannya dan kebebasan, secara individu atau bersama lain-lainnya, dalam masyarakat dan dalam privat atau publik menunjukkan agama atau keyakinannya dalam beribadah, kepatuhan, praktik, dan pengajaran (Pasal 18 (1) (2). Walaupun hak untuk beragama atau berkeyakinan itu merupakan hak yang tidak dapat dikurangi (non-derogable right), kebebasan untuk menunjukkan agama atau keyakinan seseorang itu dapat di batasi oleh UU yang perlu untuk melindungi keselamatan umum, ketertiban, kesehatan, atau hakhak dasar dan kebebasan liyan.

Mendirikan tempat ibadah berkaitan dengan penggunaan ruang. Jumlah ruang yang selalu terbatas dihadapkan dengan tuntutan beraneka kebutuhan masyarakat mengharuskan pemerintah mengatur alokasi penggunaannya. Itu berarti pembangunan rumah ibadah harus mematuhi berbagai UU yang dimaksudkan untuk melindungi keselamatan umum dan HAM.PBM merupakan kebijakan pemerintah untuk melindungi ketertiban umum (a public order),yakni kepentingan masyarakat, dengan cara mengatur pembangunan rumah ibadah yang diperlukan oleh berbagai umat beragama.

Bisa diperkirakan kesemrawutan serta konflik sosial bakal timbul jika tidak ada peraturan pendirian rumah ibadah mengingat begitu majemuknya agama dan umat yang hidup di Indonesia di mana semuanya ingin mendirikan rumah ibadah. Dari perspektif ini, PBM tersebut di atas tidak melanggar hak atas kebebasan beragama.Bahkan konsideran PBM hasil konsensus majelis-majelis agama dan pemerintah itu menyatakan komitmennya pada HAM,antara lain hak beragama sebagai non-derogable right, dan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu.


Birokratisasi Keberagamaan
Meskipun luhur tujuan yang ingin dicapai oleh PBM, sebagian substansinya mengarah kepada birokratisasi perizinan pendirian rumah ibadah dan pelibatan partisipasi masyarakat yang tidak tepat. Hal ini dapat melanggar hak umat beragama untuk mendirikan rumah ibadah sebagai tempat beribadah bersama. Pertama, rekomendasi tertulis Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) sebagai salah satu syarat pendirian rumah ibadah dapat menghambat izin pendirian rumah ibadah.

Ini bisa terjadi bila semangat kehidupan majemuk dan toleran tidak dimiliki para anggota danpimpinannya sertatidakadanya prosedur pengambilan keputusan yang fair dan transparan. Oleh karena itu, rekomendasi FKUB mestinya tidak menjadi syarat perizinan. Keanggotaan FKUB harus mewakili kepentingan semua umat beragama dan masyarakat umum yang ada di setiap kabupaten/kota di mana rekrutmen dilakukan secara terbuka dan mencerminkan semangat kemajemukan serta toleransi.

Kedua,syarat adanya pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang mestinya tidak pula bersifat wajib. Syarat itu bisa fleksibel sesuai dengan situasi dan kondisi kasusnya.Syarat adanya dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang bukan syarat yang mudah dipenuhi bila dalam masyarakat itu sudah bersemai benih prasangka negatif terhadap kehidupan majemuk.Dalam situasi seperti itu, pemerintah dan pemuka agama wajib menyadarkan masyarakat setempat menerima kemajemukan.

Karena itu syarat ini mestinya pula disesuaikan sesuai dengan situasi dan kondisi kasusnya. Ketiga, PBM adalah suatu produk hukum yang tidak sesuai dengan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.Pasal 7 UU ini mengatur jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan di mana di situ tidak di kenal PBM sebagai norma hukum. Oleh karena itu, PBM tersebut di atas sudah saatnya disempurnakan substansi dan bentuk hukumnya menjadi Peraturan Presiden atau menjadi UU Kerukunan Umat Beragama.

Akhirnya perlu dikemukakan, tujuan luhur PBM untuk mewujudkan kerukunan umat beragama sangat tergantung pada adanya ketulusan, kejujuran, kesungguhan dan kerja keras para pejabat pemerintah, pemuka agama dan kepercayaan, serta masyarakat untuk membangun kesadaran di kalangan masyarakat, khususnya umat beragama untuk hidup damai,toleran dalam kemajemukan.


Penulis : Abdul Hakim G Nusantara
Ketua Komnas- HAM 2002–2007,
Advokat/Arbiter

Related Links

Contact us

Jl. Tirtayasa VII, No.1, Kebayoran Baru
Jakarta Selatan - 12160

Telp. 021-72801219

Fax. 021-7201942

Email info@komunitasdemokrasi.or.id