Sebagai respons terhadap masalah-masalah yang berkembang dalam pemilu legislatif 2009 lalu, KID berinisiatif melangsungkan seminar dengan tema "Partisipasi Politik dan Akuntabilitas Politik: Sebuah Pelajaran untuk Masa Depan". Seminar pada 5 Mei 2009 ini bertempat di Hotel Nikko Jakarta dengan pembicara: Ramlan Surbakti (Universitas Airlangga), Hasto Kristiyanto (PDI-P) dan Kresnayana Yahya (KID). Jumlah peserta yang hadir dalam seminar adalah sebanyak 61 orang.
Diskusi dimulai dengan penjelasan demografis komposisi pemilih Indonesia oleh Kresnayana Yahya. Setelah memaparkan data kependudukan, ia mengemukakan bahwa terdapat beberapa pelajaran dari pemilu legislatif 2009 kemarin. Pertama, terdapat fakta bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memang tidak memiliki perencanaan yang tepat dan sesuai terhadap persoalan pemilu. Hal yang paling mendasar adalah ketiadaan kontrol kualitas pada setiap tahapan-tahapan pemilu. Ketiadaan kontrol kualitas mengakibatkan beban persoalan KPU akan bertambah karena sistem pemilu yang berbeda dari sistem pemilu sebelumnya.
Kedua, peralihan dari sistem pemilu yang lama ke sistem pemilu baru seharusnya membuat KPU sekarang melakukan manajemen perubahan yang diantaranya adalah mengenai sosialisasi sistem baru kepada pejabat KPUD. Sosialisasi ini penting karena peralihan dari KPU pemilu 2004 kepada KPU pemilu 2009 tidak hanya melibatkan peralihan dalam hal wewenang dan tanggung jawab saja, tetapi juga bagaimana KPU baru menjalankan sebuah teknis pemilihan yang berbeda dibandingkan dengan pemilu sebelumnya.
Solusi yang ditawarkan Kresnayana adalah agar pemilu selanjutnya merupakan pemilu berbasis teknologi informasi. Penggunaan kertas suara, misalnya, harus sudah mulai ditinggalkan demi efisiensi biaya pemilu. Selain itu, Kresnayana juga menekankan agar masa persiapan KPU baik dalam hal personel maupun perangkat hukum harus sudah berjalan dua tahun sebelum pemilu dimulai. Ini jelas berbeda dengan persiapan pemilu 2009 yang praktis hanya tersedia waktu kurang dari 1 tahun. Lebih lanjut, pemilu berikutnya harus mempraktikkan tahapan sosialisasi pemilu yang transparan dengan menggunakan pendekatan manajemen publik.
Pembicara kedua, Hasto Kristiyanto, di awal memaparkan fakta-fakta kecurangan yang terjadi pada pemilu legislatif 2009 kemarin. Berdasarkan pantauan di lapangan dan bukti-bukti yang dikumpulkan, Hasto berkesimpulan bahwa pemilu legislatif kali ini kental dengan intervensi untuk memenangkan pihak tertentu. Secara khusus, ia menyalahkan Daftar Pemilu Tetap (DPT) yang ia duga mengandung rekayasa sistematis. Ia mengambil contoh pada daerah Sampang, Jawa Timur, yang mengandung rekayasa seperti pencantuman nama ganda dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda.
Namun, Hasto tidak hanya membahas kecurangan dalam pemilu saja, melainkan juga melebarkan analisisnya kepada tiga hal, yaitu: pertama, regulasi pemilu, kedua, pelaksanaan pemilu dan ketiga, pilar-pilar demokrasi. Pada aspek regulasi, ia menyoroti bahwa liberalisasi politik yang muncul pasca keputusan Mahkamah Agung (MA) mengenai suara terbanyak, telah menghasilkan calon-calon anggota dewan yang mengandalkan popularitas dibandingkan kompetensi. Dengan orientasi terhadap calon, peran partai politik mulai terkikis. Partai politik hanya berperan sebagai kendaraan pencalonan. Selebihnya, para calon legislatif lebih mengandalkan jaringan kekerabatan dalam politik dinasti dan popularitas keartisan untuk menjadi anggota dewan. Hasilnya ialah sebuah fenomena baru, yaitu: era partai mengambang.
Kedua, terdapat pelanggaran-pelanggaran serius yang menyebabkan pemilu legislatif 2009 tidak dapat dikategorikan sebagai pemilu demokratis. Misalnya saja, pelanggaran pada tahapan-tahapan pemilu yang sudah ditetapkan atau penetapan DPT telah mengakibatkan hilangnya jutaan hak warga negara untuk memilih. Pemilih yang berada di rumah sakit atau penjara adalah mereka yang dihilangkan haknya, secara sistematis, menurut Hasto.
Pandangan Hasto ketiga ialah bahwa di tengah-tengah fungsi partai politik yang tidak berjalan, masih ada satu pilar demokrasi yang masih bertahan, pers. Pers berperan besar dalam memberitakan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi pasca pemilu legislatif kemarin. Tapi juga terdapat keluhan kalau pemberitaan pers terbatas pada pelanggaran pemilu tanpa memberitakan lebih lanjut bagaimana proses persidangan pelanggaran pemilu dijalankan.
Solusi yang ditawarkan oleh Hasto adalah menegakkan independensi KPU dan mencegah KPU diiintervensi. Hal tersebut perlu pula dikombinasikan dengan independensi kepolisian dalam penegakan hukum seputar kasus-kasus pelanggaran pada pemilu kemarin karena yang terjadi sekarang justru ditolaknya perkara-perkara pemilu legislatif oleh kepolisian.
Pembicara ketiga, Ramlan Surbakti, berkomentar bahwa kekacauan pemilu legislatif terjadi karena persoalan mismanajemen. Mismanajemen merupakan hasil akumulasi kesalahan berbagai pihak. Pihak pertama adalah KPU. Kesimpulan yang pembicara ambil ialah KPU tidak mampu membentuk panitia pemilihan yang kompeten untuk mengurus persoalan pemilu. Dari segi anggaran, KPU tidak mampu menyediakan anggaran pemutakhiran DPT dan terbukti di kemudian hari bahwa persoalan DPT menjadi salah satu hal yang banyak diprotes. KPU juga tidak mampu memberikan motivasi dan pengarahan teknis yang terperinci kepada panitia pemilihan di daerah. Hasilnya, panitia pemilihan dan KPUD melakukan inovasi-inovasi di luar ketentuan KPU dan mengakibatkan kekacauan proses pemilihan di daerah.
Pihak kedua yang menurut Ramlan harus bertanggung jawab ialah pemerintah dan DPR (komisi 2). Mereka bertanggung jawab karena penentuan dan pencairan anggaran pemilu yang terlambat dianggap sebagai salah satu penyebab kinerja buruk KPU. Selama ini pencairan anggaran pemilu kepada KPU diperlakukan sama dengan departemen lainnya. Untuk pemilu tahun 2009, anggaran untuk KPU baru turun pada sekitar bulan Maret yang seharusnya pada masa itu KPU sudah mulai melakukan pemutakhiran daftar pemilih. Ramlan mengusulkan agar KPU di masa depan diberikan dana dalam bentuk block grant sehingga KPU dapat lebih awal dan leluasa menjalankan tahapan-tahapan pemilu. Tentu saja hal itu membutuhkan perencanaan KPU yang jelas dan terperinci untuk penggunaan block grant tersebut.
Pihak terakhir yang berkontribusi terhadap kekacauan pemilu ini, menurut Ramlan ialah partai politik. Sebagai peserta pemilu, partai politik seharusnya memiliki kader di tingkat daerah yang menerima dan memeriksa DPT sebagai basis konstituen mereka. Sayangnya, hanya partai politik besar sajalah yang memiliki kader-kader di daerah. Partai politik-partai politik kecil yang memiliki perwakilan terbatas di daerah tentu tidak dapat melakukan pemeriksaan terhadap DPT. Hal lainnya, UU pemilu mengisyaratkan kalau DPT diberikan kepada tiap partai politik di daerah untuk diperiksa kelayakannya. Hal ini tidak dilakukan karena KPUD kekurangan dana untuk menyediakan DPT bagi semua partai politik.
Pada akhir diskusi, Ignas Kleden menyimpulkan diskusi mengenai kekacauan pemilu sebagai berikut: pertama, demokrasi perwakilan tetap membutuhkan partai politik sebagai representasi aspirasi-aspirasi dalam masyarakat. Kedua, DPT tidak seharusnya dilihat sebagai pelengkap administrasi pemilu saja, lebih dari itu, DPT adalah daftar pemilih yang berdaulat sehingga kedaulatan itu harus dijaga oleh lembaga penyelenggara pemilu. Ketiga, rekrutmen KPU sebaiknya tidak lagi dilakukan berdasarkan rekrutmen terbuka, tetapi dibutuhkan tim pencari kandidat yang kompeten untuk mengurus persoalan pemilu, karena pada dasarnya keanggotaan KPU bukanlah keanggotaan untuk semua orang, tetapi hanya diperuntukkan bagi orang-orang dengan kualifikasi keahlian tertentu.